Analisis Demokrasi - Pemilu 2009

1.Pembukaan & peninjauan Pemilu secara keseluruhan

Seperti yang kita ketahui pemilu atau pemilihan umum adalah proses pengambilan keputusan oleh khalayak umum yang menurut undang undang sudah memiliki hak untuk memilih , untuk menetapkan para wakil rakyat yang akan menempati jabatan politik tertentu dengan cara melakukan pengambilan suara secara langsung.

,jika kita tinjau dari atas kertas &secara statistik dalam persiapan dari segi peraturan dan perundang undangan , dan interval antara pemilu 2004 dan 2009 .Pemilu 2009 ini seharusnya bisa lebih baik dari 2004. pasalnya pada pesta demokrasi kali ini peraturan yang membahas pemilu sudah lebih disempurnakan contohnya munculnya uu no 10 tahun 2008 yang menggantikan uu no 22 tahun 2007 yang sebelumnya juga menggantikan dasar hukum pemilu yang lama yang dipakai pada pemilu 2004 yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang memang sudah harus disempurnakan.,

namun nyatanya banyak terjadi kontradiksi antara peraturan dengan pelaksanaannya yang terbilang sangat kronis bukan hanya di satu tahapan, tapi hampir di semua tahapan oleh calon pemimpin yang tidak bermoral,

bukan hanya itu tahun ini pemilu legislatif kita juga diwarnai ketidak profesionalan kpu dalam mengelola data daftar pemlih tetap yang juga turut menghancurkan pesta demokrasi tahun ini bayangkan saja kpu TIDAK MAU(BUKAN TIDAK BISA) MENDATA SECARA LANGSUNG PENDUDUK ,MEREKA HANYA MENGGUNAKAN DATA DARI DEPDAGRI YANG PADAHAL PENGURUSAN DATA DI DEPDAGRI ITU KACAU DAN TIDAK MEREPRESENTASIKAN KEADAAN KONSTITUEN YANG SEBENARNYA.dan yang lebih parah lagi padahal beberapa penduduk sudah mengajukan perbaikan daftar pemilih sementara namun kpu tidak menanggapinya dan tetap menggunakan dpt yang amburadul padahal menurut uu no 10 tahum 2008 pasal 263 dan 264 itu merupakan pelanggaaran dan anggota kpu atau segala instrumennya yang tidak menanggapinya dapat di pidana,berikut bunyi lengkapnya:

Pasal 263

Petugas PPS/PPLN yang dengan sengaja tidak memperbaiki daftar pemilih

sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan Peserta Pemilu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 43

ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling

lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)

dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pasal 264

Setiap anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN

yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu

kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan

Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam melakukan pemutakhiran data pemilih,

penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan

pengumuman daftar pemilih sementara, penetapan dan pengumuman daftar

pemilih tetap, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan Warga Negara

Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2),

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36

(tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta

rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Namun pada kenyataanya tidak ada anggota kpu yang di penjara pada pemilu 2009 ini akibat pelanggaran pasal 263 dan 264 dari uu no 10 tahun 2008.Memang sangat mencurigakan dan tidak adil,Pasalnya, kpu bisa dan sudah diberi tahu oleh penduduk yang belum terdaftar di daftar pemilih sementara untuk memperbaiki daftar pemilih sementara . namun , kpu tidak mengindahkan ,apakah kpu ini TULI atau mungkin kpu DIBAYAR UNTUK MEMANIPULASI.

bukan hanya dalam mengelola dpt, ketidak profesionalan kpu juga terpancar dari beberapa hal lain.

Akibat ketidak profesionalan kpu ini banyak pemilih yang tidak terdaftar ,banyak pemilih menjadi mempunyai dua suara sekaligus ,banyak penduduk yang seharusnya belum memiliki hak pilih namun mendapatkan hak pilih, surat suara yang rusak ,surat suara yang tertukar,penjagaan surat suara yang kurang ketat yang mebuat surat suara dicuri ,pengubahan metode pemilihan yang tidak disertai sosialisasi yang seimbang ke daerah terpencil yang membuat rakyat bingung,jumlah partai yang tidak dikelola sehingga terlalu banyak dan membuat rakyat bingung,kurangnya sosialisasi kedaerah terpencil ,kesalahan nama konstituen,berkurangnya waktu persiapan untuk pemilu eksekutif akibat penghitungan suara yang lamban,dan banyak orang meninggal yang diberi hak memilih.

sangat mengherankan mengingat kpu sudah diberi dana 21,8 triliun rupiah tetapi hasil kerjanya tetap saja sangat buruk ,seakan akan kpu terkesan ingin menekan biaya sekecil kecilnya agar dapat menikmati sisa dana sebesar besarnya.

tidak berhenti disitu, kekacauan Di tambah lagi dengan ketidak becusan bawaslu dalam mendata dan mengadili pelanggaran ,yang membuat seakan bawaslu tidak berguna bahkan nampak diam seperti patung .bayangkan saja jutaan pelanggaran terjadi di depan mata kita dan bawaslu sendiri ,padahal sudah jelas terjadi pelanggaran pidana namun bawaslu tidak mengadilinya ,bawaslu hanya mengadili setetes pelanggaran dari sekian banyak pelanggaran, seakan seperti tebang pilih .bukan hanya itu tindakan investigasi pelanggaran yang dilakukan bawaslu juga sangat buruk. prosesnya yang lamban dan tidak berhasil mengungkap semua pelanggaran ini telah membuktikan buruknya bawaslu.

ditambah lagi ,pada pemilu 2009 ini Calon anggota legislatif yang tersangkut kasus korupsi bisa bebas sementara waktu dari persidanggan hingga pemilu 2009 tiba .

Akibat dari semua kekacauan tersebut angka golput naik hingga menjadi sekitar 40%(terbesar dalam sejarah pemilu di indonesia), pelanggaran terjadi dimana mana tidak dikontrol dan pelakunya tidak di hukum ,bekas pemimpin yang sedang terlibat kasus korupsi ikut dalam pemilu,caleg yang menipu dengan menggunakan ijazah palsu tidak diadili padahal sudah diketahui oleh bawaslu d ikut pemilu, penyogokan terjadi dimana mana,dan caleg yang melanggar hukum memenangi pemilu.

Walaupun keadaan kacau, kpu dan instrumenya tidak pernah merasa bersalah atas terjadinya carut-marut pemilu kali ini. Mereka selalu membela mati matian apa yang telah dilakukan dan tidak pernah minta maaf secara resmi atas semua kesalahan

.kalau kinerja pemilu indonesia seperti tahun ini terus atau lebih buruk lagi,indonesia akan dikuasai pemimpin yang buruk selamanya ,yang dihasilkan dari caleg caleg yang buruk dan buta hukum ,dari partai politik yang buruk dan buta hukum ,yang lolos dari penegak keadilan yang lumpuh dan tak mampu bertindak apa apa layaknya patung yang buta ,tuli dan tak dapat memberikan syafaat .

Oleh karena itu tidak heran bahwa hasil survei yang kami dapat mengenai pemilihan umum 2009 memberikan hasil sebagai berikut: 69,58% konstituen menganggap pemilu 2009 lebih buruk dari 2004,26,97% menganggap lebih baik dan 3,45% tidak menjawab.

Bahkan chalid muhamad yang mewakili dewan perubahan saat menggelar konferensi pers, di Rumah Makan Koetaradja, Jakarta, Minggu (12/4) berkata. "Pemilu 9 April kemarin itu cacat. Jumlah orang golput tinggi dan mungkin tertinggi di Indonesia selama ini,"

, Ia mengatakan, pemilu tahun ini merupakan yang terburuk sejak reformasi bergulir. Artinya, setelah dua kali pemilu berlangsung, KPU sebagai penyelenggapa dinilai tidak memiliki manajemen yang baik.

"Sehingga di sini terlihat ada cacat teknis manajemen. Di mana hilangnya hak suara karena tidak ada di DPT dan tertukarnya surat suara. Namun disahkan KPU," papar mantan Direktur Eksekutif Nasional Walhi itu.

Tidak hanya KPU, menurutnya, yang patut disalahkan. Pemeritah, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri pun juga harus ikut bertanggungjawab. Sebab, data untuk mengeluarkan DPT berdasarkan data yang dikeluarkan Depdagri.

"Ini yang dinamakan cacat determinasi politik. Di mana pemerintah mengusulkan data DPT dari Depdagri. Namun, selanjutnya tidak ada proses pembersihan data oleh KPU bersama Depdagri. Dan di sini pemerintah yang berkuasa terkesan melakukan pembiaran terhadap kacaunya proses pemilu ini," bebernya.

Selain menilai hal itu sebagai kesalahan pemerintah dan KPU, Chalid juga menilai partai politik ikut menyumbangkan andil. Sebab, tidak melakukan pengecekan terhadap data DPT sejak dini.

“Padahal waktu yang tersedia cukup panjang. Saat ini orang hanya berorientasi pada hasil survei saja. Kelengahan parpol yang tidak melakukan pengecekan terhadap data DPT sejak dini. Padahal waktu yang tersedia cukup panjang. [jib/nuz]

dari fakta fakta diatas memanglah pantas jika kita katakan pemilu 2009 ini adalah pemilu di indonesia setelah reformasi yang paling kacau dan paling buruk sepanjang sejarah di indonesia bahkan mungkin dunia.

2.Peninjauan kronologis

berikut ini adalah penjabaran pelaksanaan pemilu 2009 secara kronologis:

a.masa sebelum masa masa pemilu

masa sebelum masa masa pemilu adalah rentang periode waktu di mana kegiatan pemilu baik kampanye ,pemungutan suara, ataupun masa pengurusan adminstrasi belum berlangsung

masa sebelum masa masa pemilu pada tahun 2009 ini sangat sepi karena hanya di isi persiapan pemilu secara peraturan dan itupun hanya dilaksanakan paling banyak pada tahun 2008 (mendekati 2009) ,persiapan lain seperti pengumpulan data data yang mampu membantu pemilu nanti tidak dilaksanakan .

b. masa persiapan admistratif

masa persiapan adminstratif adalah masa dimana kpu dan pemerintah melaksanakan persiapan adminstratif calon pemimpin dan konstituen(pemilih).walaupun persiapan adminstartif konstituen juga dilaksanakan pada masa ini tapi persiapan tersebut tidak dibatasi hanya pada masa ini. Pada masa ini dilakukan

1.pendaftaran Peserta Pemilu;

2. penetapan Peserta Pemilu;

3. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;

4.. pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

pada masa persiapan adminstratif tahun 2009 ini sudah banyak diwarnai kekacauan diantaranya : .

1. caleg ijazah palsu.

ijazah palsu adalah salah satu bentuk kecurangan karena untuk menjadi wakil rakyat ada persyaratanya dan ijazah palsu adalh wujud cara untuk menghindari salah satu dari persyaratan tersebut adapun persyaratanya sebagaimana yang di atur dalam uu no 10 tahun 2008 pasal 12 berbunyi;

Pasal 12

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2):

a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau

lebih;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;

e. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah

Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan

(MAK), atau bentuk lain yang sederajat;

f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

g. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan

pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan

tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

h. sehat jasmani dan rohani;

i. terdaftar sebagai pemilih;

j. bersedia bekerja penuh waktu;

k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional

Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada

badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain

yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan

surat pengunduran diri dan yang tidak dapat ditarik kembali;

l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara,

notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan

penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta

pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas,

wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai peraturan perundang-

undangan;

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara lainnya,

pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah,

serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

n. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;

o. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan

p. mendapat dukungan minimal dari pemilih dari daerah pemilihan yang

bersangkutan.

Dan melanggar Pasal 266 yang berbunyi :

Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen dengan maksud

untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan

sengaja menggunakan surat atau dokumen yang dipalsukan untuk menjadi bakal

calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota atau calon

Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan dalam Pasal 73,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan

paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00

(tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua

juta rupiah).

Salah satu contoh kasusnya ialah kasus Parlindungan Siringo-ringo yang menggunakan

ijazah palsu yang benar benar Aneh bin ajaib.. pasalmya Dia diloloskan KPUD Riau menjadi caleg dari PDIP meski pernah divonis bersalah karena menggunakan ijazah palsu.

Hal tersebut terungkap berdasarkan surat Bawaslu yang diterima Panwaslu Riau. Surat tersebut meminta Panwaslu Riau meminta klarifikasi soal lolosnya Parlindungan Siringo-ringo menjadi caleg dari PDIP. Sebab berdasarkan data yang ada, Parlindungan yang kini menjadi anggota DPRD Bengkalis pernah divonis 9 bulan kurungan oleh PN Bengkalis karena menggunakan ijazah SMA palsu.
Surat Bawaslu itu juga menyebutkan, Mahkamah Agung (MA) pada 31 Maret 2008 telah menolak permohonan kasasi Parlindungan. Namun kenyataannya, Parlindungan bisa lolos menjadi caleg kembali.

"Rencananya hari ini kita meminta klarifikasi dari Parlindungan. Namun batal, karena dia beralasan hari ini masih ada pembahasan soal dana APBD di DPRD Bengkalis. Rencananya Jumat pekan ini dia berjanji akan memenuhi panggilan kami," kata Ketua Panwaslu Riau Syafrul Rajab di kantornya, Jl Pepaya, Pekanbaru, Rabu (25/3/2009).

Menurut Rajab, setelah melakukan klarifikasi pihaknya akan membuat rekomendasi ke KPUD Riau untuk mencoret nama Parlindungan dari Caleg. Sebab dengan keluarnya keputusan kasasi dari MA, kasus ini sudah memiliki ketetapan hukum.
"KPUD Riau harus intruksikan KPUD Bengkalis untuk mencoret nama Parlindungan. Kita merasa aneh juga, mengapa caleg bermasalah seperti ini masih bisa lolos di KPUD Bengkalis," kara Rajab.

Bila pihak KPUD tidak bersedia menggugurkan Caled PDI Perjuangan itu, lanjut Rajab, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk menggugat KPUD Riau dan KPUD Bengkalis.
"Kami akan menggugat KPUD karena kinerjanya yang buruk telah menguntungkan caleg bermasalah," tegas Rajab.

Kasus tersebut telah menjadi bukti betapa buruknya pengawal pesta demokrasi kali ini, bagaimana tidak caleg yang melanggar hukum masih diperbolehkan menjadi caleg padahal ia sudah jelas membohongi masyarakat .

2.penundaan pengadilan caleg korupsi

ada hal yang lebih tidak masuk akal lagi dari pemilu 2009 ini, yakni Calon anggota legislatif yang tersangkut kasus korupsi bisa bebas sementara waktu hingga pemilu 2009 tiba. Pasalnya, Kejaksaan Agung menunda proses penyelidikan yang melibatkan caleg hingga pemilu usai. Hal tersebut ditegaskan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, Kamis (13/2).

"Kalau laporan yang masuk itu tidak cukup bukti dan hanya bertujuan politis, bukan ditunda malah (tidak) dilayani. Kalau indikasi tindak pidana, tetap diproses tapi sementara ditunda sampai pemilu usai," ujar Marwan lewat pesan singkat kepada Kompas.

Hal itu disampaikan Marwan menjawab kabar penghentian sementara penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjadikan Wali Kota Bukittinggi JFR sebagai tersangka. JFR juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR dalam pemilu ini.

Di sisi lain, Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Barat kecewa dengan keputusan Kejaksaan Agung ini. Mereka justru berharap pengusutan kasus korupsi rampung sebelum pemilu sehingga masyarakat yang akan menggunakan hak pilih mereka bisa memilih calon anggota legislatif yang bersih dari korupsi.

3.ketidak becusan kpu dalam mengolah data

Pada masa adminstratif dan pada masa selanjutnya dalam pemilu 2009 ini ,kpu kali ini TIDAK MAU(BUKAN TIDAK BISA) MENDATA SECARA LANGSUNG PENDUDUK ,MEREKA HANYA MENGGUNAKAN DATA DARI DEPDAGRI YANG PADAHAL PENGURUSAN DATA DI DEPDAGRI ITU KACAU DAN TIDAK MEREPRESENTASIKAN KEADAAN KONSTITUEN YANG SEBENARNYA.

dan yang lebih parah lagi padahal beberapa penduduk sudah mengajukan perbaikan daftar pemilih sementara namun kpu tidak menanggapinya dan tetap menggunakan dpt yang amburadul padahal menurut uu no 10 tahum 2008 pasal 263 dan 264 itu merupakan pelanggaaran dan anggota kpu atau segala instrumennya yang tidak menanggapinya dapat di pidana,berikut bunyi lengkapnya:

Pasal 263

Petugas PPS/PPLN yang dengan sengaja tidak memperbaiki daftar pemilih

sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan Peserta Pemilu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 43

ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling

lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)

dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pasal 264

Setiap anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN

yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu

kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan

Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam melakukan pemutakhiran data pemilih,

penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan

pengumuman daftar pemilih sementara, penetapan dan pengumuman daftar

pemilih tetap, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan Warga Negara

Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2),

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36

(tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta

rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

. Namun pada kenyataanya tidak ada anggota kpu yang di penjara pada pemilu 2009 ini akibat pelanggaran pasal 263 dan 264 dari uu no 10 tahun 2008.Memang sangat mencurigakan dan tidak adil,Pasalnya, kpu bisa dan sudah diberi tahu oleh penduduk yang belum terdaftar di daftar pemilih sementara untuk memperbaiki daftar pemilih sementara namun kpu tidak mengindahkan ,apakah kpu ini TULI atau mungkin kpu DIBAYAR UNTUK MEMANIPULASI

.dan pada pemilu 2009 ini juga kpu kembali lagi MEMBANTAH melakukan manipulasi dpt..seperti pada Rabu (25/3).lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik yang merilis dugaan manipulasi daftar pemilih tetap (DPT) untuk berbicara dengan bukti. Hal tersebut dikatakan anggota KPU, Andi Nurpati, pada diskusi mingguan "Kasus DPT dan Legalitas Pemilu 2009 ", di Gedung DPD, Jakarta,

Andi mengatakan, dugaan yang dilaporkan parpol ke KPU selama ini hanya data DPT Pilkada Jawa Timur. Ia menganggap, jika manipulasi yang ditemukan pada satu dapil, tidak bisa digeneralisasi ke tingkat nasional.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, beberapa partai mulai menunjukkan bukti kecurangan pendataan DPT pada pemilu legislatif. Beberapa di antaranya, DPT di sejumlah kabupaten di Jawa Timur. "Kalau ada kasus di Ponorogo, jangan dijustifikasi ke tingkat nasional. Ini juga tidak proporsional. Hingga saat ini, belum ada satu pun secara resmi tentang DPT pemilu legislatif. Yang diserahkan data Pilkada Jatim. Kalau katanya banyak (manipulasi), buktinya mana?" ujar Andi.

Pemberitaan media massa soal DPT ini, dikatakan Andi, juga berimbas pada pandangan masyarakat yang mempunyai kesan bahwa persiapan pemilu sangat bermasalah.

Sementara itu, menanggapi modus banyaknya data pemilih ganda, Andi berkelit hal itu merupakan kewenangan instansi yang melakukan pendataan kependudukan, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri. "KPU kan tidak melakukan pendataan penduduk. Masalah DPT ganda itu kan karena NIK (nomor induk kependudukan). Soal NIK, jangan tanya KPU. Kita tidak bisa bilang data itu fiktif, orangnya ada kok, hanya NIK-nya yang sama. Persoalannya hanya di pendataan," ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Mantan Mendagri Syarwan Hamid menganjurkan KPU untuk berbicara tegas tentang kepastian DPT Pemilu 2009. Persepsi publik tentang maraknya DPT ganda dikhawatirkan akan melunturkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemilu. "Sekarang persepsinya, KPU tidak mampu mengatasi masalah DPT. Kalau tidak, sampai 9 April nanti, pemilu tidak punya legitimasi yang kuat," kata Syarwan.

Dan ternyata pada 9 april 2009 keamburadulan dpt dan kpu yang dikemukakan parpol sudah benar benar terbukti..

c.masa kampanye

Kampanye adalah sebuah tindakan politik bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan, usaha kampanye bisa dilakukan oleh peorangan atau sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan di dalam suatu kelompok, kampanye biasa juga dilakukan guna mempengaruhi, penghambatan, pembelokan pecapaian. Dalam sistim politik demokrasi, kampanye politis berdaya mengacu pada kampanye elektoral pencapaian dukungan, di mana wakil terpilih atau referenda diputuskan. Kampanye politis tindakan politik berupaya meliputi usaha terorganisir untuk mengubah kebijakan di dalam suatu institusi.

adapun Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu

Adapun masa kampanye ialah masa di mana para calon wakil rakyat dibolehkan untuk melaksanakan kampanye dengan tujuan untuk memperoleh dukungan konstituen secara terang terangan.

pada masa kampanye 2009 ini,partai politik yang ikut serta dalam kampanye 2009 ini ”masih”hobi melaksanakan pelanggaran terhadap hukum pemilu ,tidak banyak berubah semenjak 2004 lalu.bahkan lebih buruk, Pelanggaran pada kampanye yang terjadi Diantaranya :

1. membawa anak ikut kampanye . membawa anak yang belum memiliki hak pilih merupakan pelanggaran, sebagaimana yang diatur dalam uu no 10 tahun 2008 pasal 84 ayat 2 yang berbunyi

(2)Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:

................................................................................

j. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih……………………………..

dan Pasal 271 yang berbunyi:

Setiap pelaksana kampanye yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 84 ayat (2), dikenai pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan

paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp30.000.000,00 (tiga

puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)

pelanggaran tersebut sebenarnya masih banyak partai lain yang melakukan pelanggaran yang sama Dan ironisnya walaupun pelanggaran dan pelakunya sangat jelas tapi bawaslu hampir tidak pernah menindak lanjuti pelanggaran pelanggaran ini padahal sudah jelas jelas ada sanksi pidana yang dilanggar oleh pelakunya.

2.pelanggaran ketertiban umum,. Kampanye parpol sering kali menggangu ketertiban umum pada pemilu 2009 ini, padahal, pada uu no 10 tahun 2008 pada pasal 84 ayat 1 sudah jelas di sebutkan bahwa: ” (1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:

…….. e. mengganggu ketertiban umum...........”

Dan pasal 270 yang berbunyi :

Pasal 270

Setiap orang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,

huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dipidana penjara paling singkat 6

(enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit

Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua

puluh empat juta rupiah).

Dan ironisnya walaupun pelanggaran dan pelakunya sangat jelas tapi bawaslu hampir tidak pernah menindak lanjuti pelanggaran pelanggaran ini padahal sudah jelas jelas ada sanksi pidana yang dilanggar oleh pelakunya.

3. penggunaan fasilitas pemerintah ,tempat ibadah, dan tempat

pendidikan.penggunaanan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, dan tempat

pendidikan untuk dipakai kampanye masih marak terjadi walaupun sebenarnya penggunaan

fasilitas pemerintahan untuk dipakai kampanye oleh oknum pemerintah yang mengikuti kampanye adalah suatu tindakan yang melanggar hukum pasalnya menurut uu no 10 tahun 2008 pasal 84 ayat 1 berbunyi :

“(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:……. h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat

pendidikan............”

Dan pasal 270 yang berbunyi :

Pasal 270

Setiap orang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,

huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dipidana penjara paling singkat 6

(enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit

Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua

puluh empat juta rupiah).

Contohnya ialah kasus partai golkar yang menggunakan mobil pemadam kebakaran sebagai alat kampanye di bone . truk pemadam kebakaran tersebut dipasangi bendera partai golkar yang seharusnya tidak boleh dilakukan. dan ironisnya walaupun pelanggaran dan pelakunya sangat jelas tapi bawaslu hampir tidak pernah menindak lanjuti pelanggaran pelanggaran ini padahal sudah jelas jelas ada sanksi pidana yang dilanggar oleh pelakunya.

4. perusakan alat kampanye,

erusakan alat kampanye merupakan salah satu pelanggaran sebagaimana diatur dalam uu no 10 tajun 2008 pasal 270 yang berbunyi :

Pasal 270

Setiap orang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu

sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,

huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dipidana penjara paling singkat 6

(enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit

Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak

Rp24.000.000,00 (dua

puluh empat juta rupiah).

Dan pasal 84 ayat 1 yang berbunyi:

“(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:…… g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu............

ironisnya bawaslu hampir tidak pernah menindak lanjuti pelanggaran pelanggaran ini padahal sudah jelas jelas ada sanksi pidana yang dilanggar oleh pelakunya.

5.penggunaan atribut lain selain atribut partai,

penggunaan atribut lembaga lain selain partai juga dilarang sebagaimana dicantumkan dalam uu no 10 tahun 2008 pasal 84 ayat 1yang berbunyi : “(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang :……… i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain

dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;……….

Dan pasal 270 yang berbunyi :

Pasal 270

Setiap orang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,

huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dipidana penjara paling singkat 6

(enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit

Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua

puluh empat juta rupiah).

Salah satu contoh kejadianya adalah kasus Caleg dari partai yang didirikan oleh tokoh NU yang menggunakan atribut organisasi tersebut di Bondowoso, Jatim, meskipun PBNU telah mengeluarkan larangan.

Salah satu caleg yang menggunakan atribut organisasi yang warganya biasa disebut kaum Islam tradisional itu, berada di jalur utama Bondowoso-Situbondo, sebagaimana terpantau, Senin.

Caleg PKB untuk DPR RI itu menggunakan lambang NU, yakni tulisan Nahdlatul Ulama yang menggunakan huruf Arab di kanan atas gambar caleg tersebut. Tokoh berinisial, AHW tersebut, juga mencantumkan sejumlah pengalamannya di organisasi NU.

Ketua Tanfidiziyah PCNU Kabupaten Bondowoso, K.H. Abdul Qodir ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya atribut organisasinya digunakan untuk kepentingan politik.

Saya belum tahu. Tapi kalau ada tentunya kami akan peringatkan. Kami terus menerus melakukan imbauan dan sosialisasi mengenai larangan yang dikeluarkan PBNU, agar atribut NU tidak digunakan untuk kampanye," katanya menjelaskan.

Ia menyebutkan, PCNU bahkan secara langsung telah menyampaikan larangan tersebut kepada semua caleg yang berharap mendapatkan dukungan masyarakat di kabupaten penghasil tapai singkong tersebut.

Pertengahan Maret lalu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), K.H. Hasyim Muzadi mengeluarkan larangan penggunaan atribut organisasi untuk kepentingan politik praktis.

"PBNU tak memperkenankan penggunaan atribut dan tokoh simbol NU untuk kampanye," katanya di Jakarta.

Ia merasa perlu menegaskan hal itu, karena banyak calon anggota legislatif yang

menggunakan simbol NU untuk kepentingan mereka.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam, Malang, Jawa Timur, itu mengatakan, NU merupakan milik bersama bukan milik salah satu partai atau kelompok.

Ketua PBNU, Ahmad Bagja meminta para caleg untuk menghormati dan mencintai NU dengan tidak membawa simbol-simbolnya untuk kampanye.

Berdasarkan aturan di NU, kata Bagdja, penggunaan simbol dan fasilitas NU untuk kampanye tidak diperbolehkan.

"Boleh mengajak warga NU untuk memilih, tapi kami mengimbau kepada para caleg untuk menghormati aturan-aturan dalam NU," katanya menegaskan.ant/taq dan ironisnya berdasarkan survei kami partai yang paling banyak melakukan pelanggaran ini adalah partai partai besar ironisnya walaupun pelanggaran dan pelakunya sangat jelas tapi bawaslu hampir tidak pernah menindak lanjuti pelanggaran pelanggaran ini padahal sudah jelas jelas ada sanksi pidana yang dilanggar oleh pelakunya.

6.kampanye melebihi batas waktu yang ditentukan, .kampanye melebihi batas waktu yang ditentukan merupakan

pelanggaran sebagaimana yang diatur uu no 10 tahun 2008 pasal 83 ayat 2 yang berbunyi: (2) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR

dan DPD ditetapkan dengan keputusan KPU setelah KPU berkoordinasi

dengan Peserta Pemilu

dan pasal 269 yang berbunyi:

Pasal 269

Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang

telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk masing-

masing Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dipidana penjara

paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda

paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak

Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah

contoh dari pelanggaran jenis ini ialah kasus kampanye eko patrio di madiun yang

dihentikan paksa oleh Panwaslu. Kampanye diberhentikan karena melanggar batas waktu yang ditentukan yakni hingga lebih dari pukul 16.00 WIB. ironisnya walaupun pelanggaran dan pelakunya sangat jelas tapi bawaslu hampir tidak pernah menindak lanjuti pelanggaran pelanggaran ini padahal sudah jelas jelas ada sanksi pidana yang dilanggar oleh pelakunya.

7.money politics(serangan fajar/penyuapan), money politics(serangan fajar/penyuapan) adalah bentuk kecurangan dimana pelaksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada calon pemilih secara langsung

ataupun tidak langsung agar:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;

b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara

tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;

c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;

d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu;

atau

e. memilih calon anggota DPD tertentu,

money politics merupakan suatu pelanggaran berat yang termasuk ke dalam jenis pelanggaran pidana sebagaimana yang di atur dalam uu no 10 tahun 2008 pasal 84 ayat 1 yang berbunyi: (1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:……. j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta

kampanye............. ,dan pasal 84 ayat 6 yang berbunyi:

(6) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f,huruf g, huruf i, dan huruf j, ayat (2), dan ayat (5) merupakan tindak pidanaPemilu.

, Dan juga pasal 87 yang berbunyi:

Dalam hal terbukti pelaksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau

materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung

ataupun tidak langsung agar:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;

b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara

tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;

c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;

d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu;

atau

e. memilih calon anggota DPD tertentu,

dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini

dan pasal 266 yang berbunyi :

Pasal 265

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk

menyesatkan seseorang atau dengan memaksa atau dengan menjanjikan atau

memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi

pencalonan anggota DPD dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,

dipidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga

puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta

rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Dan pasal 274 yang berbunyi:

Pasal 274

Pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang

atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung

ataupun tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untuk memilih, atau

memilih Peserta Pemilu tertentu, atau menggunakan haknya untuk memilih

dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 87 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan

paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00

(enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta

rupiah).

Dan Pasal 286

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau

memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan

hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya

dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam)

bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling

banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

money politics ialah perbuatan yang sangat jahat, karena dapat merusak nilai-nilai dasar demokrasi dan mental bangsa yang telah dibangun atas dasar nilai-nilai etika, keadilan, non-diskriminasi, persaingan jujur; dan juga akan menghancurkan masa depan bangsa melalui terpilihnya pemimpin pemimpin yang tidak bermoral.

Tim redaksi kami telah berhasil melakukan investigasi mengenai sebuah kasus money politics oleh partai pdip terhadap seorang pramuwisma yang tidak diketahui polisi ,menurut perkataan sang pramuwisma, ia dibayar rp.50.000 untuk memilih caleg pdip tersebut, dan ia juga mengatakan bahwa ,ia menerima tawaran tersebut karena tekanan ekonomi .

Dari hasil investigasi, kami simpulkan bahwa Kasus money politic ini terjadi karena beberapa faktor diantaranya kurangnya pengawasan terhadap pelanggaran, kurang tegasnya sanksi, tekanan ekonomi , pendidikan tentang politik khususnya tentang seberapa pentingnya pemilu bagi para pemilih yang minim , serta lemahnya moralitas calon wakil rakyat. ironisnya berdasarkan survei kami partai yang paling banyak melakukan pelanggaran ini adalah partai partai besar

8.ikut sertanya pns dalam kampanye, sebagaimana diatur dalam uu no 10 tahun 2008 pasal 84 ayat 2 dan 3 dilarang ,adapun bunyi dari uu no 10 tahun 2008 pasal 84 ayat 2 dan 3 adalah:

(2)Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:

........... e. pegawai negeri sipil.........

(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan

huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye.

Dan Pasal 271 yang berbunyi:

Setiap pelaksana kampanye yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 84 ayat (2), dikenai pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan

paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp30.000.000,00 (tiga

puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Dan Pasal 273 yang berbunyi:

Setiap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian

Negara Republik Indonesia, kepala desa, dan perangkat desa, dan anggota badan

permusyaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 84 ayat (3) dan ayat (5) dikenai pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan

dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00

(tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

pengikut sertaan pns ini termasuk tindak pidana pemilu yang pelakunya dapat dikenakan sanksi 3 bulan penjara . salah satu contoh kasus pelanggaran ini ialah kasus kampanye pdip di gunung kidul.pada kasus itu Panitia pengawas pemilu kabupaten Gunung Kidul, memberikan sanksi kepada 11 caleg yang melanggar dalam kampanye.selain itu Panwaslu juga menemukan kasus seorang PNS yang diduga terlibat dalam pemilu dengan ikut menjadi jurkam dalam kampanye.

Berbagai pelanggaran kampanye yang dilakukan beberapa caleg parpol berhasil di temukan.Untuk memepertanggungjawabkan hal tersebut setidaknya panwaslu sudah memanggil 11 caleg yang melakukan pelanggaran. Salah satu pelanggaran yang paling mencolok adalah .ditemukannya salah seorang pns menjadi juru kampanye pdi perjuangan.Sesuai dengan peraturan.PNS tidak boleh terlibat kampanye. Itu sudah pelanggaran pidana.Panwaslu akan segera meneruskan laporan ke polisi. Pasalnya mereka telah telah melanggar pasal 273 junto pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu. Dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 12 bulan atau denda 2 hingga 12 juta, pasalnya aturan mengenai netralitas PNS dalam kegiatan politik aktif tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2004. Dengan tindakan tersebut.Diharapkan para caleg lebih memperhatikan ketentuan dan peraturan. Sehingga tidak banyak terjadi pelanggaran. ironisnya berdasarkan survei kami partai yang paling banyak melakukan pelanggaran ini juga adalah partai partai besar

9. Dan lain lain

Badan pengawas pemilu(bawaslu) sendiri, hingga sabtu (4/4) telah mencatat 2126 kasus pelanggaran oleh partai politik peserta pemilu selama rapat umum. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyebutkan bahwa dari total 2126 pelanggaran,223 di antaranya adalah pelanggaran adminstrasi,635 tindak pidana pemilu ,dan 1370 pelanggaran lainya.

Beliau menjelaskan , yang dimaksud dengan pelanggaran adminstrasi pemilu adalah pejabat negara kampanye tanpa surat cuti,kampanye melebihi waktu yang ditetapkan ,kampanye lintas daerah pemilihan,perubahan jenis,waktu,bentuk dan juru kampanye tanpa pemberitahuan kepada kpu dan panwaslu

Selain itu ,pelanggaran adminstrasi yang paling banyak terjadi adalah kampanye melebihi waktu yang telah ditetapkan , tercatat sekitar 89 pelanggaran

Yang dimaksud Pelanggaran Tindak pidana pemilu ialah pelanggaran seperti pelibatan anak anak ,kampanye di luar jadwal,perusakan alat kampanye,penggunaan fasilitas negara ,penghinaan pada peserta kampanye lainya ,money politic ,pelanggaran aturan materi kampanye,pelibatan pejabat negara/tni/perangkat desa ,poltik uang,pejabat memobilisasi pns , dan membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut lain selain atribut partai yang bersangkutan.

Dari data yang dihimpun Bawaslu , pelanggaran kampanye dengan melibatkan anak anak terjadi sekitar 372 kasus.bawaslu juga mencatat banyak partai yang tidak melaksanakan rapat umum,meskipun telah dijadwalkan kpu.

Menurut perkataan beliau sebagian pelanggaran yang sudah tercatat sebagian besar sudah diproses.ada yang sudah dikirimkan ke sentra pelayanan hukum terpadu.

Dan mengenai laporan pelanggaran kampanye yang melibatkan pejabat daerah,anggota bawaslu wahidah suaib mengatakan pihaknya menerima laporan dari panwaslu setempat terdapat dua pejabat yang diduga melakukan pelanggaran yaitu wali kota sianrtar dan bupati mandailing natal.

Walaupun bawaslu berkata seperti itu namun pada kenyataanya tindakan pengawasan bawaslu sangat tidak bermutu ,pelaksanaan investgasi pelanggarannya jelek,ditambah lagi dengan pemberian sanksi yang kurang tegas dan bahkan bawaslu lalai dalam meberikan sanksi pada pelanggaran yang sudah jelas terjadi. akibatnya pelanggaran terus terjadi tanpa terkendali pada masa kampanye 2009 ini

d.masa tenang

masa tenang adalah periode waktu interval antara pemungutan suara dan masa kampanye yang ditentukan.pada masa tenang calon wakil rakyatl sudah tidak diperbolehkan lagi

melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Dasar hukum kesterilan masa tenang dari kampanye ialah uu no 10 tahun 2008 pasal 82 yang menjelaskan pasal 81 ,dan pasal 269 yang berbunyi:

Pasal 81

Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat dilakukan

melalui:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka;

c. media massa cetak dan media massa elektronik;

d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;

e. pemasangan alat peraga di tempat umum;

f. rapat umum; dan

g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 82

(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a sampai

dengan huruf e dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu

ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang.

(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f

dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan

dimulainya masa tenang.

(3) Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung

selama 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

Pasal 269

Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang

telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk masing-

masing Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dipidana penjara

paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda

paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak

Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah

masa tenang pemilu 2009 kali ini diwarnai dengan pelanggaran yang sangat banyak dan semuanya merupakan pelanggaran yang sama yakni berupa ,pelaksanaan kampanye pada masa tenang .

pelanggaran sejenis ini marak dilakukan karena bawaslu tidak pernah menanggapinya.


e. Pemungutan dan penghitungan suara


Masa pemungutan dan penghitungan suara adalah rentang periode waktu utama pada pemilu di mana pengambilan ke putusan pemilhan wakil rakyat oleh rakyat dan penghitungan hasil pemilihan berlangsung.

pada pesta demokrasi kali ini masa pemungutan suara benar benar kacau, terjadi pelanggaran dimana mana , kekacauan data adminstratif dpt,surat suara daerah tertukar , dll

untuk selengkapnya berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang kekacauan pemilu:


1.pencurian surat suara,pada pemilu kali ini pencurian surat suara marak terjadi motifnya agar caleg yang di inginkan pencuri untuk menang, menang. Pencurian ini marak terjadi karena penjagaan atas surat suara kurang ketat hal ini mengindikasikan bahwa kpu dan segala instrumenya sangat tidak profesional dalam melakukan pengawasan sebelum,saat,dan sesudah pemungutan suara berlangsung.

Pencurian surat suara adalah pelanggaran pidana sebagaimana dijelaskan oleh uu no 10 tahun 2008 pasal 288 yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan

suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu

tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi

berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan

dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit

Rp12.000.000, 00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga

puluh enam juta rupiah).

Dan Pasal 293 yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil

pemungutan suara yang sudah disegel, dipidana dengan pidana penjara paling

singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan

denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak

Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

salah satu kasus pencuriani ni adalah kasus hilangnya Kotak suara untuk 338 pemilih di Gampong Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, Nanggroe Aceh Darussalam . Hilangnya kotak suara ini sempat membuat resah masyarakat setempat. Polisi sedang mengusut kasus ini untuk mencari pelaku pencurian.

"Kami meminta klarifikasi kepada KIP Aceh Timur. Surat suara yang hilang ini agar jangan sampai mempengaruhi penghitungan suara yang sudah berlangsung," kata Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Aceh Timur, Tarmizi Hasan, Kamis (9/4) di Idie Rayeuk, Aceh Timur.

Penjagaan Kantor KIP Aceh Timur berlangsung ketat. Begitu pun saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, anggota KIP Iskandar tidak bisa dihubungi. Keterangan hanya bisa diperoleh dari Kepala sub Bagian Umum KIP Aceh Timur Syaiful. "Ini bukan tanggung jawab kami. Kami sudah mengirimkan seluruh logistik ke tingkat PPK (panitia pemilihan kecamatan)," tuturnya.

Kasus ini baru diketahui Kamis pukul 07.00 saat petugas panitia pemungutan suara (PPS) Paya Gajah membuka kotak surat yang kosong . Padahal sebelumnya, kotak suara ini diisi di PPK Peureulak Barat sebelum diantar. Seluruh isi kotak suara ini hilang dalam perjalanan dari kantor PPK Peureulak Barat ke PPS Paya Gajah.

Seluruh surat suara dan kelengkapan pemilihan dalam kotak hilang. PPS Paya Gajah melaporkan hal ini ke PPK Peureulak Barat. Selanjutnya KIP mengirim seluruh logistik pemilihan di TPS ini. Sekitar pukul 09.00 kekurangan surat suara ini sudah bisa dilengkapi oleh KIP Aceh Timur.

2. daftar pemilih tetap yang kacau. pada pemilu kali ini daftar pemilihan tetapnya benar benar kacau .banyak orang yang seharusnya memiliki hak pilih namun tidak terdaftar ,benyak orang yang seharusnya belum memiliki hak pilih namun terdaftar ,dan banyak orang yang memilik dua hak pilih karena kesalahan data.

Kesalahan data ini terjadi karena kpu bersikukuh bahwa menurut undang undang mereka hanyalah instrumen yang mengadakan pemilu sehingga MEREKA TIDAK MAU(BUKAN TIDAK BISA) MENDATA SECARA LANGSUNG PENDUDUK ,MEREKA HANYA MENGGUNAKAN DATA DARI DEPDAGRI YANG PADAHAL PENGURUSAN DATA DI DEPDAGRI ITU KACAU DAN TIDAK MEREPRESENTASIKAN KEADAAN KONSTITUEN YANG SEBENARNYA. mengapa kacau?,salah satu sebabnya karena penetapan konstituen dilakukan berdasarkan nomor induk kependudukan(nik).seperti yang kita ketahui ,NIK pertama kali diurus di tingkat kecamatan, lalu tingkat seterusnya. Karena pengurusan NIK tidak online, nik tidak terupdate secara terus menerus, berbeda halnya jika pengurusan NIK online, jika seseorang mengurus KTP di kecamatan A, lalu kecamatan B, mungkin akan langsung berubah.

Yang terjadi sekarang, misalnya si A memproses KTP di kecamatan A memperoleh NIK 32.05.38.181082.0005 lalu memproses KTP di kecamatan B memperoleh NIK 32.05.21.181082.0002.

Ditambah lagi kinerja kpu yang baru bekerja ketika pemilu sudah dekat. akibatnya persiapan pendataan menjadi berantakan karena kpu disibukkan oleh berbagai tugas sekaligus dan hali ini ditambah pula dengan ketidak mauan kpu untuk melakukan pendataan ulang atau setidaknya pengecekan ulang dpt.

Akibatnya banyak orang yang seharusnya memiliki hak pilih namun tidak terdaftar ,benyak orang yang seharusnya belum memiliki hak pilih namun terdaftar ,dan banyak orang yang memilik dua hak pilih karena kesalahan data.

padahal beberapa penduduk sudah mengajukan perbaikan daftar pemilih sementara namun kpu tidak menanggapinya dan tetap menggunakan dpt yang amburadul padahal menurut uu no 10 tahum 2008 pasal 263 dan 264 itu merupakan pelanggaaran dan anggota kpu atau segala instrumennya yang tidak menanggapinya dapat di pidana,berikut bunyi lengkapnya:

Pasal 263

Petugas PPS/PPLN yang dengan sengaja tidak memperbaiki daftar pemilih

sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan Peserta Pemilu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 43

ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling

lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)

dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pasal 264

Setiap anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN

yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu

kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan

Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam melakukan pemutakhiran data pemilih,

penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan

pengumuman daftar pemilih sementara, penetapan dan pengumuman daftar

pemilih tetap, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan Warga Negara

Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2),

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36

(tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta

rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Namun pada kenyataanya tidak ada anggota kpu yang di penjara pada pemilu 2009 ini akibat pelanggaran pasal 263 dan 264 dari uu no 10 tahun 2008.Memang sangat mencurigakan dan tidak adil,Pasalnya, kpu bisa dan sudah diberi tahu oleh penduduk yang belum terdaftar di daftar pemilih sementara untuk memperbaiki daftar pemilih sementara namun kpu tidak mengindahkan ,apakah kpu ini TULI atau mungkin kpu DIBAYAR UNTUK MEMANIPULASI..

Seharusnya kpu melakukan pendataan langsung sehingga data yang di hasilkan lebih nyata dan bersifat representatif dan dapat dipertanggung jawabkan atau dapat juga pemerintah memberikan perintah pada lembaga seperti bps untuk melakukan pendataan konstituen secara langsung tidak berdasarkan data lama yang tidak terupdate dan terurus dengan baik,menerima dan menanggapi protes masyarakat sesuai undang undang dan menghukum anggota kpu yang tindak menanggapi

Kejadian dimana Tiga orang anak di bawah umur dan 121 warga meninggal yang masih tercatat di DPT di banyumas jawa timur merupakan contoh kasus dan sekaligus bukti kelalaian kpu.

pada kasus ini,Tiga anak di bawah umur itu adalah Logi Dwi Saputra (5) Fani Ramadhani (5) masuk DPT di Desa Bojong Sari RT 5 RW 6, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Sementara satu anak lagi yang masih berumur 12 tahun yang masuk DPT di Desa Ledug, Kecamatan Kembaran.

Ketua Panwas Kecamatan Kembaran Zein Afroni mengatakan, temuan ini bisa saja terus bertambah mengingat petugas panitia lapangan belum sepenuhnya melaporkan temuan ini. Zein menilai, kesalahan seperti ini lebih karena petugas pemungut suara kurang berhat-hati dalam mendata warga.

"Kami menemukan 23 nama pemilih double 121 nama yang sudah meninggal dan 3 nama anak-anak yang masuk dalam daftar pemilih tetap di beberapa desa di Kecamatan Kembaran," ujar Zein di kantornya, Rabu (25/3/2009).

Salah satu petugas Panwas Kecamatan Kembaran mencoba mengkonfirmasi ke rumah salah seorang warga terkait Fani Ramadhani. Afani, ibu dari Fani Ramadhani membenarkan jika anaknya yang masih berumur lima tahun itu masuk dalam DPT.

"Benar Fani anak saya, tapi saya tidak tahu jika nama anak saya masuk dalam daftar pemilih tetap," ujar Afani.

Atas temuan ini Panwas Pemilu Kecamatan Kembaran berencana melaporkan hal ini kepada panitia pengawas pemilu tingkat kebupaten. Hal ini dilakukan untuk menghindari penggelembungan suara, karena banyakanya daftar pemilih misterius yang masuk dalam DPT.

3.beberapa konstituen memilih 2 kali. Karena kesalahan kpu yang membuat banyak konstituen memiliki dua suara , para pemilik dua suara itu memanfaatkanya untuk memilih dua kali , dan bukan hanya itu bahkan parpol memanfaatkan mereka dengan melakukan money politics untuk menggunakan 2 suara mereka itu untuk memilih caleg tertentu. Seperti yang kita ketajui bahwa masyarakat yang berpartisipasi dalam pemilu harus menandai tanganya dengan tinta ,oleh karena itu para konstituen dua suara ini mengunakan deterjen untuk membersihkan tinta tersebut sehingga mereka dapat memilih lagi dengan suara keduanya

Padahal memilih dua kali merupakan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diterangkan dalam uu no 10 tahun 2008 pasal 290 yang berbunyi:

Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja memberikan

suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan

dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak

Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Yang paling meresahkan padahal kpu sudah mengetahui kekacauan dpt tapi tidak memperketat penjagaan tps agar tidak ada yang memilih dua kali,hasilnya banyak pemilih dua kali yang lolos dari bawaslu .

Padahal setidaknya ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi pelanggaran jenis ini diantaranya:

-Beri Kepercayaan kepada petugas di tiap TPS, bimbing dan awasi, sehingga tidak ada orang yang tidak dikenal dan orang yang tidak seharusnya memberikan suara lolos. Petugas TPS harus orang yang mengenal lingkungannya karena TPS didirikan di tiap lingkungan.

- Kualitas tinta harus diperbaiki, tinta harus langsung kering atau cari cara lain untuk menandai konstituen yang telah memilih,

4.kerusuhan, pada masa pemungutan dan penghitungan suara kali ini juga diwarnai dengan munculnya berbagai kerusuhan untuk menggagalkan pemilu 2009 ini.padahal seperti yang kita ketahui usaha pyang mengganggu prosesi pemilu merupakan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana dijabarkan dalam uu no 10 tahun 2008 pasal 287 yang berbunyi:

Pasal 287

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman

kekerasan dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk

memilih atau melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan

ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara

paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan

denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak

Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Dan apabila kerusuhan bertujuan menggagalkan pemilu maka sanksinya diatur dalam uu no 10 tahin 2008 pasal 291 yang berbunyi:

Pasal 291

Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana

dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama

60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh

empat juta rupiah) dan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Salah satucontoh insiden kerusuhan yang mengganggu ketertiban pemungutan suara dan sekaligus berusaha untuk menggagalkan pemilu adalah insiden pada 8 dan 9 april belakangan ini di Papua .insiden berantai sebanyak enam peristiwa tersebut menewaskan sejumlah orang dan mengubah kondisi aman menjadi tegang. Hal ini diindikasikan sebagai gangguan dari kelompok tertentu untuk mengganggu jalannya pemilu di Papua.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Widodo AS di Departemen Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2009).

Adapun enam peristiwa tersebut yaitu:

1. Rabu 8 April malam, sebuah bom rakitan meledak di bawah jembatan Muara Tani di Kabupaten Jayapura, Papua. Setelah ledakan itu, dilakukan penyisiran dan ditemukan juga dua bom rakitan di bawah jembatan itu.
2. Rabu 8 April pukul 20.30 waktu setempat terjadi penganiayaan terhadap lima warga pendatang yang berprofesi sebagai tukang ojek di Wamena. Akibatnya, tiga orang meninggal, dan dua lagi kritis.
3. Rabu 8 April pukul 22.30 waktu setempat, satu tangki bernomor 11 di Depo Biak meledak. Akibatnya, satu orang tewas, dua luka-luka dan api tersebut sempat mengenai rumah warga.
4. Kamis 9 April dini hari, terjadi penyerangan di penyerangan di posko perbatasan Papua dengan Papua Nugini di wilayah Untung. Tidak ada korban jiwa atas peristiwa ini.
5. Kamis 9 April pukul 1.15 dini hari, terjadi pembakaran di Gedung Rektor Universitas Cendrawasih dan pembakaran bus-bus yang berada di lokasi.
6. Kamis 9 April pukul 1.30 dini hari, terjadi penyerangan di Polsek Abepura. Segerombolan orang bersenjatakan perang, busur, panah, dan tombak menyerang Polsek Abepura. Akibatnya, satu orang ditemukan tewas. Polisi telah mengamankan enam warga untuk dimintai keterangan dan menetapkan lima tersangka terkait kasus ini.
"Dari situ kita melihat bahwa ada indikasi adanya gangguan dari kelompok-kelompok tertentu untuk mengganggu jalannya pemilu di Papua," tandas Widodo.

Untuk menangani hal ini, lanjutnya, aparat setempat melakukan tindakan tegas untuk mengendalikan keadaan, tentunya dengan penegakan hukum.
"Implementasi ini di-back up Polri dan TNI," pungkasnya
5.tertukarnya surat suara daerah daerah pemilihan.banyak terjadinya tertukarnya surat suara pada beberapa daerah pemilihan kembali menunjukan ketidak profesionalan kpu dan kacaunya pemilu 2009 ini.Pasalnya surat suara derah pemilihan yang tertukar bukan hanya terjadi di satu atau dua daerah pemilihan tapi si banyak daerah pemilihan.

Contohnya di gresik ,Sebanyak 81 Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Gresik akan dilakukan pengulangan pemilihan umum, besok pagi (12/4). Keputusan pengulangan ini dilakukan karena adanya pertukaran surat suara antar dapil.

“Mereka telah dikasih dua opsi, diulang atau tetap dihitung tapi angkanya ditabulasikan ke parpol bukan caleg, tapi partai politik yang ada di Gresik mintanya diulang,” kata anggota KPU Arif Budiman, ketika ditemui dikantornya, Minggu (11/4).

Menurut Arif, ke-81 TPS ini tersebar di 15 Kecamatan (dari 18 kecamatan yang ada di Gresik) diantaranya Kecamatan Panceng dengan 15 TPS, kecamatan Gresik dan Cerme masing-masing 10 TPS, serta kecamatan Manyar dan Benjeng masing-masing delapan TPS, kemudian Kecamatan Dukun 6 TPS, selanjutnya Ujung Pangkah 5 TPS, dan sisanya tersebar di beberapa TPS yang rata-rata terdapat sekitar dua TPS yang akan diulang.

Dari data yang diterima KPU Provinsi Jawa Timur, di Gresik setidaknya hanya tiga Kecamatan yang tidak ada pengulangan yaitu Kecamatan Driyorejo, Ringin Anom, serta Sangka Pura.

Pengulangan pemilu di 81 TPS tersebut, lanjut Arif, akan dilakukan persis dengan pemilu yang digelar pada tanggal 9 April lalu. “Hanya saja, yang diulang tidak semuanya mulai DPD, DPR serta DPRD melainkan hanya di level yang diinginkan,” tambah dia.

Untuk pengulangan sendiri, KPU memastikan telah menyiapkan ribuan kertas suara cadangan yang akan segera didistribusikan ke seluruh TPS yang memerlukan adanya pengulangan proses pemilihan..

Kekacauan ini membuat Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk mengeluarkan surat edaran guna merespons laporan banyaknya surat suara yang tertukar antar daerah pemilihan di beberapa kabupaten/kota.

Surat bernomor 676/KPU/IV/2009 tersebut diterbitkan dan dikirimkan sore tadi kepada seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Surat itu berisi tentang penegasan hal-hal terkait permasalahan pemungutan dan penghitungan suara.

Ada enam poin yang disampaikan dalam surat tersebut. Pertama, Apabila surat suara tertukar antar dapil dan sudah terlanjur digunakan, surat suara tersebut dinyatakan sah dan dapat dihitung.

Kedua, penghitungan surat suara sebagaimana dimaksud angka satu, perolehan suaranya diberikan kepada partai politik yang bersangkutan. Ketiga, apabila surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus telah digunakan untuk mengganti surat suara yang tertukar atau untuk mencukupi kekurangan surat suara, maka dinyatakan sah.

Keempat, apabila terjadi kerusuhan, gangguan, keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya seperti surat suara tertukar dan pemungutan suara terhenti atau dihentikan yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara dan atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan di TPS yang bersangkutan paling lambat 13 April 2009.

Kelima, mekanisme pemungutan dan penghitungan suara lanjutan dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 10/2008 pasal 230.

Keenam, surat suara untuk pemungutan suara lanjutan dapat menggunakan surat suara pemungutan ulang yang diberi tanda khusus apabila yang dibutuhkan maksimal seribu lembar. Jika kebutuhan surat suara melebihi seribu lembar maka surat suara dicetak ulang dengan terlebih dahulu melaporkan kepada KPU.
6.kerusakan surat suara. kerusakan surat suara masih terjadi pada pemilu 2009 ini .salah satu contoh kasusnya adalah kasus rusaknya 4.860 surat suara di Kota Yogyakarta .
Surat suara itu akan dimusnahkan setelah surat suara pengganti diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Kami sudah laporkan ke KPU Pusat. Saat ini surat suara pengganti belum datang. Mudah-mudahan cepet dikirim," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Nasrullah, Sabtu (21/3/2009).

Menurutnya, saat masa penyortiran yang dimulai 10-17 Maret 2009 lalu, banyak ditemukan adanya goresan garis merah di surat suara. Ada yang jelas dan ada yang samar.

"Untuk yang samar tidak kami masukan dalam surat suara rusak dan tetap sah dipakai. Hal ini akan kami komunikasikan kepada panwas dan saksi partai agar tidak terjadi kericuhan saat perhitungan suara," kata Nasrullah.

Berdasarkan data KPU Kota Yogyakarta, total surat suara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota yang diterima sebanyak 1.343.776 buah. Jika dibandingkan jumlah itu, maka surat suara rusak kurang dari 1 persen.

"Kurang dari satu persen kerusakannya adalah hal yang wajar. Ini tidak akan mengganggu pelaksanaan pemilu 2009," ujar Nasrullah.
(kem)
7. penghitungan suara yang lambat
pemilu kali ini juga disemarakkan oleh proses penghitungan suara yang lambat , pasalnya banyak terjadi kesalahan di berbagai TPS yang mengharuskan dilakukanya pemilihan ulang dan rekapitulasi akibatnya waktu untuk persiapan pemilu eksekutif menjadi berkurang
3.Penutup analisis:
Dari hasil analisa kami mengenai pemilu 2009 kami rasa pemilu 2009 ini adalah yang terburuk.jika sikap kpu terutama mengenai dpt, sikap parpol,dan sikap masyarakat tidak dibenahi pada pemilu eksekutif 2009 nanti atau pemilu lainya maka jangan harap negara kita akan maju menuju masa depan yang lebih baik.