Seperti yang kita ketahui pemilu atau pemilihan umum adalah proses pengambilan keputusan oleh khalayak umum yang menurut undang undang sudah memiliki hak untuk memilih , untuk menetapkan para wakil rakyat yang akan menempati jabatan politik tertentu dengan cara melakukan pengambilan suara secara langsung.
,jika kita tinjau dari atas kertas &secara statistik dalam persiapan dari segi peraturan dan perundang undangan , dan interval antara pemilu 2004 dan 2009 .Pemilu 2009 ini seharusnya bisa lebih baik dari 2004. pasalnya pada pesta demokrasi kali ini peraturan yang membahas pemilu sudah lebih disempurnakan contohnya munculnya uu no 10 tahun 2008 yang menggantikan uu no 22 tahun 2007 yang sebelumnya juga menggantikan dasar hukum pemilu yang lama yang dipakai pada pemilu 2004 yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang memang sudah harus disempurnakan.,
namun nyatanya banyak terjadi kontradiksi antara peraturan dengan pelaksanaannya yang terbilang sangat kronis bukan hanya di satu tahapan, tapi hampir di semua tahapan oleh calon pemimpin yang tidak bermoral,
bukan hanya itu tahun ini pemilu legislatif kita juga diwarnai ketidak profesionalan kpu dalam mengelola data daftar pemlih tetap yang juga turut menghancurkan pesta demokrasi tahun ini bayangkan saja kpu TIDAK MAU(BUKAN TIDAK BISA) MENDATA SECARA LANGSUNG PENDUDUK ,MEREKA HANYA MENGGUNAKAN DATA DARI DEPDAGRI YANG PADAHAL PENGURUSAN DATA DI DEPDAGRI ITU KACAU DAN TIDAK MEREPRESENTASIKAN KEADAAN KONSTITUEN YANG SEBENARNYA.dan yang lebih parah lagi padahal beberapa penduduk sudah mengajukan perbaikan daftar pemilih sementara namun kpu tidak menanggapinya dan tetap menggunakan dpt yang amburadul padahal menurut uu no 10 tahum 2008 pasal 263 dan 264 itu merupakan pelanggaaran dan anggota kpu atau segala instrumennya yang tidak menanggapinya dapat di pidana,berikut bunyi lengkapnya:
Pasal 263
Petugas PPS/PPLN yang dengan sengaja tidak memperbaiki daftar pemilih
sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan Peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 43
ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling
lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal 264
Setiap anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN
yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu
kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam melakukan pemutakhiran data pemilih,
penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan
pengumuman daftar pemilih sementara, penetapan dan pengumuman daftar
pemilih tetap, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan Warga Negara
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36
(tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
bukan hanya dalam mengelola dpt, ketidak profesionalan kpu juga terpancar dari beberapa hal lain.
Akibat ketidak profesionalan kpu ini banyak pemilih yang tidak terdaftar ,banyak pemilih menjadi mempunyai dua suara sekaligus ,banyak penduduk yang seharusnya belum memiliki hak pilih namun mendapatkan hak pilih, surat suara yang rusak ,surat suara yang tertukar,penjagaan surat suara yang kurang ketat yang mebuat surat suara dicuri ,pengubahan metode pemilihan yang tidak disertai sosialisasi yang seimbang ke daerah terpencil yang membuat rakyat bingung,jumlah partai yang tidak dikelola sehingga terlalu banyak dan membuat rakyat bingung,kurangnya sosialisasi kedaerah terpencil ,kesalahan nama konstituen,berkurangnya waktu persiapan untuk pemilu eksekutif akibat penghitungan suara yang lamban,dan banyak orang meninggal yang diberi hak memilih.
sangat mengherankan mengingat kpu sudah diberi dana 21,8 triliun rupiah tetapi hasil kerjanya tetap saja sangat buruk ,seakan akan kpu terkesan ingin menekan biaya sekecil kecilnya agar dapat menikmati sisa dana sebesar besarnya.
tidak berhenti disitu, kekacauan Di tambah lagi dengan ketidak becusan bawaslu dalam mendata dan mengadili pelanggaran ,yang membuat seakan bawaslu tidak berguna bahkan nampak diam seperti patung .bayangkan saja jutaan pelanggaran terjadi di depan mata kita dan bawaslu sendiri ,padahal sudah jelas terjadi pelanggaran pidana namun bawaslu tidak mengadilinya ,bawaslu hanya mengadili setetes pelanggaran dari sekian banyak pelanggaran, seakan seperti tebang pilih .bukan hanya itu tindakan investigasi pelanggaran yang dilakukan bawaslu juga sangat buruk. prosesnya yang lamban dan tidak berhasil mengungkap semua pelanggaran ini telah membuktikan buruknya bawaslu.
ditambah lagi ,pada pemilu 2009 ini Calon anggota legislatif yang tersangkut kasus korupsi bisa bebas sementara waktu dari persidanggan hingga pemilu 2009 tiba .
Akibat dari semua kekacauan tersebut angka golput naik hingga menjadi sekitar 40%(terbesar dalam sejarah pemilu di indonesia), pelanggaran terjadi dimana mana tidak dikontrol dan pelakunya tidak di hukum ,bekas pemimpin yang sedang terlibat kasus korupsi ikut dalam pemilu,caleg yang menipu dengan menggunakan ijazah palsu tidak diadili padahal sudah diketahui oleh bawaslu d ikut pemilu, penyogokan terjadi dimana mana,dan caleg yang melanggar hukum memenangi pemilu.
Walaupun keadaan kacau, kpu dan instrumenya tidak pernah merasa bersalah atas terjadinya carut-marut pemilu kali ini. Mereka selalu membela mati matian apa yang telah dilakukan dan tidak pernah minta maaf secara resmi atas semua kesalahan
.kalau kinerja pemilu indonesia seperti tahun ini terus atau lebih buruk lagi,indonesia akan dikuasai pemimpin yang buruk selamanya ,yang dihasilkan dari caleg caleg yang buruk dan buta hukum ,dari partai politik yang buruk dan buta hukum ,yang lolos dari penegak keadilan yang lumpuh dan tak mampu bertindak apa apa layaknya patung yang buta ,tuli dan tak dapat memberikan syafaat .
Oleh karena itu tidak heran bahwa hasil survei yang kami dapat mengenai pemilihan umum 2009 memberikan hasil sebagai berikut: 69,58% konstituen menganggap pemilu 2009 lebih buruk dari 2004,26,97% menganggap lebih baik dan 3,45% tidak menjawab.
Bahkan chalid muhamad yang mewakili dewan perubahan saat menggelar konferensi pers, di Rumah Makan Koetaradja, Jakarta, Minggu (12/4) berkata. "Pemilu 9 April kemarin itu cacat. Jumlah orang golput tinggi dan mungkin tertinggi di Indonesia selama ini,"
, Ia mengatakan, pemilu tahun ini merupakan yang terburuk sejak reformasi bergulir. Artinya, setelah dua kali pemilu berlangsung, KPU sebagai penyelenggapa dinilai tidak memiliki manajemen yang baik.
"Sehingga di sini terlihat ada cacat teknis manajemen. Di mana hilangnya hak suara karena tidak ada di DPT dan tertukarnya
Tidak hanya KPU, menurutnya, yang patut disalahkan. Pemeritah, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri pun juga harus ikut bertanggungjawab. Sebab, data untuk mengeluarkan DPT berdasarkan data yang dikeluarkan Depdagri.
“Padahal waktu yang tersedia cukup panjang. Saat ini orang hanya berorientasi pada hasil survei saja. Kelengahan parpol yang tidak melakukan pengecekan terhadap data DPT sejak dini. Padahal waktu yang tersedia cukup panjang. [jib/nuz]
2.Peninjauan kronologis
berikut ini adalah penjabaran pelaksanaan pemilu 2009 secara kronologis:
a.masa sebelum masa masa pemilu
masa sebelum masa masa pemilu adalah rentang periode waktu di mana kegiatan pemilu baik kampanye ,pemungutan suara, ataupun masa pengurusan adminstrasi belum berlangsung
masa sebelum masa masa pemilu pada tahun 2009 ini sangat sepi karena hanya di isi persiapan pemilu secara peraturan dan itupun hanya dilaksanakan paling banyak pada tahun 2008 (mendekati 2009) ,persiapan lain seperti pengumpulan data data yang mampu membantu pemilu nanti tidak dilaksanakan .
masa persiapan adminstratif adalah masa dimana kpu dan pemerintah melaksanakan persiapan adminstratif calon pemimpin dan konstituen(pemilih).walaupun persiapan adminstartif konstituen juga dilaksanakan pada masa ini tapi persiapan tersebut tidak dibatasi hanya pada masa ini. Pada masa ini dilakukan
1.pendaftaran Peserta Pemilu;
2. penetapan Peserta Pemilu;
3. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
4.. pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
1. caleg ijazah palsu.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2):
a. Warga Negara
lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
d. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa
e. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah
Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (
h. sehat jasmani dan rohani;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain
yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan
surat pengunduran diri dan yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara,
notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan
penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta
pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai peraturan perundang-
undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara lainnya,
pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah,
serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
o. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p. mendapat dukungan minimal dari pemilih dari daerah pemilihan yang
bersangkutan.
untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan
sengaja menggunakan surat atau dokumen yang dipalsukan untuk menjadi bakal
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota atau calon
Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan dalam Pasal 73,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00
(tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua
juta rupiah).
ijazah palsu yang benar benar Aneh bin ajaib.. pasalmya Dia diloloskan KPUD Riau menjadi caleg dari PDIP meski pernah divonis bersalah karena menggunakan ijazah palsu.
Hal tersebut terungkap berdasarkan
Surat Bawaslu itu juga menyebutkan, Mahkamah Agung (MA) pada 31 Maret 2008 telah menolak permohonan kasasi Parlindungan. Namun kenyataannya, Parlindungan bisa lolos menjadi caleg kembali.
"Rencananya hari ini kita meminta klarifikasi dari Parlindungan. Namun batal, karena dia beralasan hari ini masih ada pembahasan soal dana APBD di DPRD Bengkalis. Rencananya Jumat pekan ini dia berjanji akan memenuhi panggilan kami," kata Ketua Panwaslu Riau Syafrul Rajab di kantornya, Jl Pepaya, Pekanbaru, Rabu (
Menurut Rajab, setelah melakukan klarifikasi pihaknya akan membuat rekomendasi ke KPUD Riau untuk mencoret nama Parlindungan dari Caleg. Sebab dengan keluarnya keputusan kasasi dari MA, kasus ini sudah memiliki ketetapan hukum.
"KPUD Riau harus intruksikan KPUD Bengkalis untuk mencoret nama Parlindungan. Kita merasa aneh juga, mengapa caleg bermasalah seperti ini masih bisa lolos di KPUD Bengkalis," kara Rajab.
Bila pihak KPUD tidak bersedia menggugurkan Caled PDI Perjuangan itu, lanjut Rajab, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk menggugat KPUD Riau dan KPUD Bengkalis.
"Kami akan menggugat KPUD karena kinerjanya yang buruk telah menguntungkan caleg bermasalah," tegas Rajab.
Kasus tersebut telah menjadi bukti betapa buruknya pengawal pesta demokrasi kali ini, bagaimana tidak caleg yang melanggar hukum masih diperbolehkan menjadi caleg padahal ia sudah jelas membohongi masyarakat .
2.penundaan pengadilan caleg korupsi
ada hal yang lebih tidak masuk akal lagi dari pemilu 2009 ini, yakni Calon anggota legislatif yang tersangkut kasus korupsi bisa bebas sementara waktu hingga pemilu 2009 tiba. Pasalnya, Kejaksaan Agung menunda proses penyelidikan yang melibatkan caleg hingga pemilu usai. Hal tersebut ditegaskan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, Kamis (13/2).
Hal itu disampaikan Marwan menjawab kabar penghentian sementara penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjadikan Wali Kota Bukittinggi JFR sebagai tersangka. JFR juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR dalam pemilu ini.
Di sisi lain, Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Barat kecewa dengan keputusan Kejaksaan Agung ini. Mereka justru berharap pengusutan kasus korupsi rampung sebelum pemilu sehingga masyarakat yang akan menggunakan hak pilih mereka bisa memilih calon anggota legislatif yang bersih dari korupsi.
3.ketidak becusan kpu dalam mengolah data
Pada masa adminstratif dan pada masa selanjutnya dalam pemilu 2009 ini ,kpu kali ini TIDAK MAU(BUKAN TIDAK BISA) MENDATA SECARA LANGSUNG PENDUDUK ,MEREKA HANYA MENGGUNAKAN DATA DARI DEPDAGRI YANG PADAHAL PENGURUSAN DATA DI DEPDAGRI ITU KACAU DAN TIDAK MEREPRESENTASIKAN KEADAAN KONSTITUEN YANG SEBENARNYA.
dan yang lebih parah lagi padahal beberapa penduduk sudah mengajukan perbaikan daftar pemilih sementara namun kpu tidak menanggapinya dan tetap menggunakan dpt yang amburadul padahal menurut uu no 10 tahum 2008 pasal 263 dan 264 itu merupakan pelanggaaran dan anggota kpu atau segala instrumennya yang tidak menanggapinya dapat di pidana,berikut bunyi lengkapnya:
Pasal 263
Petugas PPS/PPLN yang dengan sengaja tidak memperbaiki daftar pemilih
sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan Peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 43
ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling
lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal 264
Setiap anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN
yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu
kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam melakukan pemutakhiran data pemilih,
penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan
pengumuman daftar pemilih sementara, penetapan dan pengumuman daftar
pemilih tetap, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan Warga Negara
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36
(tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Andi mengatakan, dugaan yang dilaporkan parpol ke KPU selama ini hanya data DPT Pilkada Jawa Timur. Ia menganggap, jika manipulasi yang ditemukan pada satu dapil, tidak bisa digeneralisasi ke tingkat nasional.
Pemberitaan media
Dan ternyata pada 9 april 2009 keamburadulan dpt dan kpu yang dikemukakan parpol sudah benar benar terbukti..
Adapun masa kampanye ialah masa di mana para calon wakil rakyat dibolehkan untuk melaksanakan kampanye dengan tujuan untuk memperoleh dukungan konstituen secara terang terangan.
pada masa kampanye 2009 ini,partai politik yang ikut serta dalam kampanye 2009 ini ”masih”hobi melaksanakan pelanggaran terhadap hukum pemilu ,tidak banyak berubah semenjak 2004 lalu.bahkan lebih buruk, Pelanggaran pada kampanye yang terjadi Diantaranya :
1. membawa anak ikut kampanye . membawa anak yang belum memiliki hak pilih merupakan pelanggaran, sebagaimana yang diatur dalam uu no 10 tahun 2008 pasal 84 ayat 2 yang berbunyi
................................................................................
j. Warga Negara
dan Pasal 271 yang berbunyi:
Setiap pelaksana kampanye yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 ayat (2), dikenai pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan
paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp30.000.000,00 (tiga
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
pelanggaran tersebut sebenarnya masih banyak partai lain yang melakukan pelanggaran yang sama Dan ironisnya walaupun pelanggaran dan pelakunya sangat jelas tapi bawaslu hampir tidak pernah menindak lanjuti pelanggaran pelanggaran ini padahal sudah jelas jelas ada sanksi pidana yang dilanggar oleh pelakunya.
2.pelanggaran ketertiban umum,. Kampanye parpol sering kali menggangu ketertiban umum pada pemilu 2009 ini, padahal, pada uu no 10 tahun 2008 pada pasal 84 ayat 1 sudah jelas di sebutkan bahwa: ” (1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:
…….. e. mengganggu ketertiban umum...........”
Dan pasal 270 yang berbunyi :
Setiap orang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dipidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah).
3. penggunaan fasilitas pemerintah ,tempat ibadah, dan tempat
pendidikan.penggunaanan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan untuk dipakai kampanye masih marak terjadi walaupun sebenarnya penggunaan
fasilitas pemerintahan untuk dipakai kampanye oleh oknum pemerintah yang mengikuti kampanye adalah suatu tindakan yang melanggar hukum pasalnya menurut uu no 10 tahun 2008 pasal 84 ayat 1 berbunyi :
“(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:……. h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan............”
Dan pasal 270 yang berbunyi :
Setiap orang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dipidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah).
4. perusakan alat kampanye,
erusakan alat kampanye merupakan salah satu pelanggaran sebagaimana diatur dalam uu no 10 tajun 2008 pasal 270 yang berbunyi :
Pasal 270
Setiap orang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dipidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit
Rp24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah).
Dan pasal 84 ayat 1 yang berbunyi:
“(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:…… g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu............
penggunaan atribut lembaga lain selain partai juga dilarang sebagaimana dicantumkan dalam uu no 10 tahun 2008 pasal 84 ayat 1yang berbunyi : “(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang :……… i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain
dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;……….
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dipidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah).
Salah satu contoh kejadianya adalah kasus Caleg dari partai yang didirikan oleh tokoh NU yang menggunakan atribut organisasi tersebut di Bondowoso, Jatim, meskipun PBNU telah mengeluarkan larangan.
Salah satu caleg yang menggunakan atribut organisasi yang warganya biasa disebut kaum Islam tradisional itu, berada di jalur utama Bondowoso-Situbondo, sebagaimana terpantau, Senin.
Caleg PKB untuk
Ketua Tanfidiziyah PCNU Kabupaten Bondowoso, K.H. Abdul Qodir ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya atribut organisasinya digunakan untuk kepentingan politik.
Saya belum tahu. Tapi kalau ada tentunya kami akan peringatkan. Kami terus menerus melakukan imbauan dan sosialisasi mengenai larangan yang dikeluarkan PBNU, agar atribut NU tidak digunakan untuk kampanye," katanya menjelaskan.
Ia menyebutkan, PCNU bahkan secara langsung telah menyampaikan larangan tersebut kepada semua caleg yang berharap mendapatkan dukungan masyarakat di kabupaten penghasil tapai singkong tersebut.
Pertengahan Maret lalu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), K.H. Hasyim Muzadi mengeluarkan larangan penggunaan atribut organisasi untuk kepentingan politik praktis.
"PBNU tak memperkenankan penggunaan atribut dan tokoh simbol NU untuk kampanye," katanya di Jakarta.
Ia merasa perlu menegaskan hal itu, karena banyak calon anggota legislatif yang
menggunakan simbol NU untuk kepentingan mereka.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam, Malang, Jawa Timur, itu mengatakan, NU merupakan milik bersama bukan milik salah satu partai atau kelompok.
Ketua PBNU, Ahmad Bagja meminta para caleg untuk menghormati dan mencintai NU dengan tidak membawa simbol-simbolnya untuk kampanye.
Berdasarkan aturan di NU, kata Bagdja, penggunaan simbol dan fasilitas NU untuk kampanye tidak diperbolehkan.
"Boleh mengajak warga NU untuk memilih, tapi kami mengimbau kepada para caleg untuk menghormati aturan-aturan dalam NU," katanya menegaskan.ant/taq dan ironisnya berdasarkan survei kami partai yang paling banyak melakukan pelanggaran ini adalah partai partai besar ironisnya walaupun pelanggaran dan pelakunya sangat jelas tapi bawaslu hampir tidak pernah menindak lanjuti pelanggaran pelanggaran ini padahal sudah jelas jelas ada sanksi pidana yang dilanggar oleh pelakunya.
6.kampanye melebihi batas waktu yang ditentukan, .kampanye melebihi batas waktu yang ditentukan merupakan
dan DPD ditetapkan dengan keputusan KPU setelah KPU berkoordinasi
dengan Peserta Pemilu
Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang
telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk masing-
masing Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dipidana penjara
paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda
paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah
contoh dari pelanggaran jenis ini ialah kasus kampanye eko patrio di madiun yang
dihentikan paksa oleh Panwaslu. Kampanye diberhentikan karena melanggar batas waktu yang ditentukan yakni hingga lebih dari pukul 16.00 WIB. ironisnya walaupun pelanggaran dan pelakunya sangat jelas tapi bawaslu hampir tidak pernah menindak lanjuti pelanggaran pelanggaran ini padahal sudah jelas jelas ada sanksi pidana yang dilanggar oleh pelakunya.
ataupun tidak langsung agar:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara
tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu;
atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu,
money politics merupakan suatu pelanggaran berat yang termasuk ke dalam jenis pelanggaran pidana sebagaimana yang di atur dalam uu no 10 tahun 2008 pasal 84 ayat 1 yang berbunyi: (1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:……. j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta
kampanye............. ,dan pasal 84 ayat 6 yang berbunyi:
(6) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f,huruf g, huruf i, dan huruf j, ayat (2), dan ayat (5) merupakan tindak pidanaPemilu.
, Dan juga pasal 87 yang berbunyi:
Dalam hal terbukti pelaksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung
ataupun tidak langsung agar:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara
tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu;
atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu,
dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
dan pasal 266 yang berbunyi :
Pasal 265
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk
menyesatkan seseorang atau dengan memaksa atau dengan menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi
pencalonan anggota DPD dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
dipidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga
puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Dan pasal 274 yang berbunyi:
Pasal 274
Pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang
atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung
ataupun tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untuk memilih, atau
memilih Peserta Pemilu tertentu, atau menggunakan haknya untuk memilih
dengan cara tertentu sehingga
dalam Pasal 87 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah).
Dan Pasal 286
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan
hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya
dengan cara tertentu sehingga
penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam)
bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling
banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Tim redaksi kami telah berhasil melakukan investigasi mengenai sebuah kasus money politics oleh partai pdip terhadap seorang pramuwisma yang tidak diketahui polisi ,menurut perkataan sang pramuwisma, ia dibayar rp.50.000 untuk memilih caleg pdip tersebut, dan ia juga mengatakan bahwa ,ia menerima tawaran tersebut karena tekanan ekonomi .
Dari hasil investigasi, kami simpulkan bahwa Kasus money politic ini terjadi karena beberapa faktor diantaranya kurangnya pengawasan terhadap pelanggaran, kurang tegasnya sanksi, tekanan ekonomi , pendidikan tentang politik khususnya tentang seberapa pentingnya pemilu bagi para pemilih yang minim , serta lemahnya moralitas calon wakil rakyat. ironisnya berdasarkan survei kami partai yang paling banyak melakukan pelanggaran ini adalah partai partai besar
(2)Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
........... e. pegawai negeri sipil.........
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan
huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
Setiap pelaksana kampanye yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 ayat (2), dikenai pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan
paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp30.000.000,00 (tiga
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Setiap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik
permusyaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 ayat (3) dan ayat (5) dikenai pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan
dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00
(tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
pengikut sertaan pns ini termasuk tindak pidana pemilu yang pelakunya dapat dikenakan sanksi 3 bulan penjara . salah satu contoh kasus pelanggaran ini ialah kasus kampanye pdip di gunung kidul.pada kasus itu Panitia pengawas pemilu kabupaten Gunung Kidul, memberikan sanksi kepada 11 caleg yang melanggar dalam kampanye.selain itu Panwaslu juga menemukan kasus seorang PNS yang diduga terlibat dalam pemilu dengan ikut menjadi jurkam dalam kampanye.
Berbagai pelanggaran kampanye yang dilakukan beberapa caleg parpol berhasil di temukan.Untuk memepertanggungjawabkan hal tersebut setidaknya panwaslu sudah memanggil 11 caleg yang melakukan pelanggaran. Salah satu pelanggaran yang paling mencolok adalah .ditemukannya salah seorang pns menjadi juru kampanye pdi perjuangan.Sesuai dengan peraturan.PNS tidak boleh terlibat kampanye. Itu sudah pelanggaran pidana.Panwaslu akan segera meneruskan laporan ke polisi. Pasalnya mereka telah telah melanggar pasal 273 junto pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu. Dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 12 bulan atau denda 2 hingga 12 juta, pasalnya aturan mengenai netralitas PNS dalam kegiatan politik aktif tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2004. Dengan tindakan tersebut.Diharapkan para caleg lebih memperhatikan ketentuan dan peraturan. Sehingga tidak banyak terjadi pelanggaran. ironisnya berdasarkan survei kami partai yang paling banyak melakukan pelanggaran ini juga adalah partai partai besar
9. Dan lain lain
Beliau menjelaskan , yang dimaksud dengan pelanggaran adminstrasi pemilu adalah pejabat negara kampanye tanpa surat cuti,kampanye melebihi waktu yang ditetapkan ,kampanye lintas daerah pemilihan,perubahan jenis,waktu,bentuk dan juru kampanye tanpa pemberitahuan kepada kpu dan panwaslu
Selain itu ,pelanggaran adminstrasi yang paling banyak terjadi adalah kampanye melebihi waktu yang telah ditetapkan , tercatat sekitar 89 pelanggaran
Yang dimaksud Pelanggaran Tindak pidana pemilu ialah pelanggaran seperti pelibatan anak anak ,kampanye di luar jadwal,perusakan alat kampanye,penggunaan fasilitas negara ,penghinaan pada peserta kampanye lainya ,money politic ,pelanggaran aturan materi kampanye,pelibatan pejabat negara/tni/perangkat desa ,poltik uang,pejabat memobilisasi pns , dan membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut lain selain atribut partai yang bersangkutan.
Dari data yang dihimpun Bawaslu , pelanggaran kampanye dengan melibatkan anak anak terjadi sekitar 372 kasus.bawaslu juga mencatat banyak partai yang tidak melaksanakan rapat umum,meskipun telah dijadwalkan kpu.
Menurut perkataan beliau sebagian pelanggaran yang sudah tercatat sebagian besar sudah diproses.ada yang sudah dikirimkan ke sentra pelayanan hukum terpadu.
Dan mengenai laporan pelanggaran kampanye yang melibatkan pejabat daerah,anggota bawaslu wahidah suaib mengatakan pihaknya menerima laporan dari panwaslu setempat terdapat dua pejabat yang diduga melakukan pelanggaran yaitu wali kota sianrtar dan bupati mandailing natal.
melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Dasar hukum kesterilan masa tenang dari kampanye ialah uu no 10 tahun 2008 pasal 82 yang menjelaskan pasal 81 ,dan pasal 269 yang berbunyi:
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat dilakukan
melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. media massa cetak dan media massa elektronik;
d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga di tempat umum;
f. rapat umum; dan
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a sampai
dengan huruf e dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu
ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang.
(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f
dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan
dimulainya masa tenang.
(3) Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung
selama 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang
telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk masing-
masing Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dipidana penjara
paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda
paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah
e. Pemungutan dan penghitungan suara
Masa pemungutan dan penghitungan suara adalah rentang periode waktu utama pada pemilu di mana pengambilan ke putusan pemilhan wakil rakyat oleh rakyat dan penghitungan hasil pemilihan berlangsung.
1.pencurian surat suara,pada pemilu kali ini pencurian surat suara marak terjadi motifnya agar caleg yang di inginkan pencuri untuk menang, menang. Pencurian ini marak terjadi karena penjagaan atas surat suara kurang ketat hal ini mengindikasikan bahwa kpu dan segala instrumenya sangat tidak profesional dalam melakukan pengawasan sebelum,saat,dan sesudah pemungutan suara berlangsung.
suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu
tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi
berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan
dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit
Rp12.000.000, 00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil
pemungutan suara yang sudah disegel, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan
denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
"Kami meminta klarifikasi kepada KIP Aceh Timur. Surat suara yang hilang ini agar jangan sampai mempengaruhi penghitungan suara yang sudah berlangsung," kata Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Aceh Timur, Tarmizi Hasan, Kamis (9/4) di Idie Rayeuk, Aceh Timur.
Penjagaan Kantor KIP Aceh Timur berlangsung ketat. Begitu pun saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, anggota KIP Iskandar tidak bisa dihubungi. Keterangan hanya bisa diperoleh dari Kepala sub Bagian Umum KIP Aceh Timur Syaiful. "Ini bukan tanggung jawab kami. Kami sudah mengirimkan seluruh logistik ke tingkat PPK (panitia pemilihan kecamatan)," tuturnya.
Kasus ini baru diketahui Kamis pukul 07.00 saat petugas panitia pemungutan suara (PPS) Paya Gajah membuka kotak surat yang kosong . Padahal sebelumnya, kotak suara ini diisi di PPK Peureulak Barat sebelum diantar. Seluruh isi kotak suara ini hilang dalam perjalanan dari kantor PPK Peureulak Barat ke PPS Paya Gajah.
Seluruh surat suara dan kelengkapan pemilihan dalam kotak hilang. PPS Paya Gajah melaporkan hal ini ke PPK Peureulak Barat. Selanjutnya KIP mengirim seluruh logistik pemilihan di TPS ini. Sekitar pukul 09.00 kekurangan surat suara ini sudah bisa dilengkapi oleh KIP Aceh Timur.
2. daftar pemilih tetap yang kacau. pada pemilu kali ini daftar pemilihan tetapnya benar benar kacau .banyak orang yang seharusnya memiliki hak pilih namun tidak terdaftar ,benyak orang yang seharusnya belum memiliki hak pilih namun terdaftar ,dan banyak orang yang memilik dua hak pilih karena kesalahan data.
Kesalahan data ini terjadi karena kpu bersikukuh bahwa menurut undang undang mereka hanyalah instrumen yang mengadakan pemilu sehingga MEREKA TIDAK MAU(BUKAN TIDAK BISA) MENDATA SECARA LANGSUNG PENDUDUK ,MEREKA HANYA MENGGUNAKAN DATA DARI DEPDAGRI YANG PADAHAL PENGURUSAN DATA DI DEPDAGRI ITU KACAU DAN TIDAK MEREPRESENTASIKAN KEADAAN KONSTITUEN YANG SEBENARNYA. mengapa kacau?,salah satu sebabnya karena penetapan konstituen dilakukan berdasarkan nomor induk kependudukan(nik).seperti yang kita ketahui ,NIK pertama kali diurus di tingkat kecamatan, lalu tingkat seterusnya. Karena pengurusan NIK tidak online, nik tidak terupdate secara terus menerus, berbeda halnya jika pengurusan NIK online, jika seseorang mengurus KTP di kecamatan A, lalu kecamatan B, mungkin akan langsung berubah.
Yang terjadi sekarang, misalnya si A memproses KTP di kecamatan A memperoleh NIK 32.05.38.181082.0005 lalu memproses KTP di kecamatan B memperoleh NIK 32.05.21.181082.0002.
Ditambah lagi kinerja kpu yang baru bekerja ketika pemilu sudah dekat. akibatnya persiapan pendataan menjadi berantakan karena kpu disibukkan oleh berbagai tugas sekaligus dan hali ini ditambah pula dengan ketidak mauan kpu untuk melakukan pendataan ulang atau setidaknya pengecekan ulang dpt.
Akibatnya banyak orang yang seharusnya memiliki hak pilih namun tidak terdaftar ,benyak orang yang seharusnya belum memiliki hak pilih namun terdaftar ,dan banyak orang yang memilik dua hak pilih karena kesalahan data.
padahal beberapa penduduk sudah mengajukan perbaikan daftar pemilih sementara namun kpu tidak menanggapinya dan tetap menggunakan dpt yang amburadul padahal menurut uu no 10 tahum 2008 pasal 263 dan 264 itu merupakan pelanggaaran dan anggota kpu atau segala instrumennya yang tidak menanggapinya dapat di pidana,berikut bunyi lengkapnya:
Pasal 263
Petugas PPS/PPLN yang dengan sengaja tidak memperbaiki daftar pemilih
sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan Peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 43
ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling
lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal 264
Setiap anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN
yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu
kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam melakukan pemutakhiran data pemilih,
penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan
pengumuman daftar pemilih sementara, penetapan dan pengumuman daftar
pemilih tetap, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan Warga Negara
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36
(tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Kejadian dimana Tiga orang anak di bawah umur dan 121 warga meninggal yang masih tercatat di DPT di banyumas jawa timur merupakan contoh kasus dan sekaligus bukti kelalaian kpu.
pada kasus ini,Tiga anak di bawah umur itu adalah Logi Dwi Saputra (5) Fani Ramadhani (5) masuk DPT di Desa Bojong Sari RT 5 RW 6, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Sementara satu anak lagi yang masih berumur 12 tahun yang masuk DPT di Desa Ledug, Kecamatan Kembaran.
Ketua Panwas Kecamatan Kembaran Zein Afroni mengatakan, temuan ini bisa saja terus bertambah mengingat petugas panitia lapangan belum sepenuhnya melaporkan temuan ini. Zein menilai, kesalahan seperti ini lebih karena petugas pemungut suara kurang berhat-hati dalam mendata warga.
"Kami menemukan 23 nama pemilih double 121 nama yang sudah meninggal dan 3 nama anak-anak yang masuk dalam daftar pemilih tetap di beberapa desa di Kecamatan Kembaran," ujar Zein di kantornya, Rabu (25/3/2009).
Salah satu petugas Panwas Kecamatan Kembaran mencoba mengkonfirmasi ke rumah salah seorang warga terkait Fani Ramadhani. Afani, ibu dari Fani Ramadhani membenarkan jika anaknya yang masih berumur lima tahun itu masuk dalam DPT.
"Benar Fani anak saya, tapi saya tidak tahu jika nama anak saya masuk dalam daftar pemilih tetap," ujar Afani.
Atas temuan ini Panwas Pemilu Kecamatan Kembaran berencana melaporkan hal ini kepada panitia pengawas pemilu tingkat kebupaten. Hal ini dilakukan untuk menghindari penggelembungan suara, karena banyakanya daftar pemilih misterius yang masuk dalam DPT.
Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja memberikan
suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan
dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Padahal setidaknya ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi pelanggaran jenis ini diantaranya:
- Kualitas tinta harus diperbaiki, tinta harus langsung kering atau cari cara lain untuk menandai konstituen yang telah memilih,
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman
kekerasan dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk
memilih atau melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan
ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan
denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama
60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh
empat juta rupiah) dan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Demikian dikatakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Widodo AS di Departemen Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2009).
Adapun enam peristiwa tersebut yaitu:
1. Rabu 8 April malam, sebuah bom rakitan meledak di bawah jembatan Muara Tani di Kabupaten Jayapura, Papua. Setelah ledakan itu, dilakukan penyisiran dan ditemukan juga dua bom rakitan di bawah jembatan itu.
2. Rabu 8 April pukul 20.30 waktu setempat terjadi penganiayaan terhadap lima warga pendatang yang berprofesi sebagai tukang ojek di Wamena. Akibatnya, tiga orang meninggal, dan dua lagi kritis.
3. Rabu 8 April pukul 22.30 waktu setempat, satu tangki bernomor 11 di Depo Biak meledak. Akibatnya, satu orang tewas, dua luka-luka dan api tersebut sempat mengenai rumah warga.
4. Kamis 9 April dini hari, terjadi penyerangan di penyerangan di posko perbatasan Papua dengan Papua Nugini di wilayah Untung. Tidak ada korban jiwa atas peristiwa ini.
5. Kamis 9 April pukul 1.15 dini hari, terjadi pembakaran di Gedung Rektor Universitas Cendrawasih dan pembakaran bus-bus yang berada di lokasi.
6. Kamis 9 April pukul 1.30 dini hari, terjadi penyerangan di Polsek Abepura. Segerombolan orang bersenjatakan perang, busur, panah, dan tombak menyerang Polsek Abepura. Akibatnya, satu orang ditemukan tewas. Polisi telah mengamankan enam warga untuk dimintai keterangan dan menetapkan lima tersangka terkait kasus ini.
"Dari situ kita melihat bahwa ada indikasi adanya gangguan dari kelompok-kelompok tertentu untuk mengganggu jalannya pemilu di Papua," tandas Widodo.
Untuk menangani hal ini, lanjutnya, aparat setempat melakukan tindakan tegas untuk mengendalikan keadaan, tentunya dengan penegakan hukum. "Implementasi ini di-back up Polri dan TNI," pungkasnya
5.tertukarnya surat suara daerah daerah pemilihan.banyak terjadinya tertukarnya surat suara pada beberapa daerah pemilihan kembali menunjukan ketidak profesionalan kpu dan kacaunya pemilu 2009 ini.Pasalnya surat suara derah pemilihan yang tertukar bukan hanya terjadi di satu atau dua daerah pemilihan tapi si banyak daerah pemilihan.
Contohnya di gresik ,Sebanyak 81 Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Gresik akan dilakukan pengulangan pemilihan umum, besok pagi (12/4). Keputusan pengulangan ini dilakukan karena adanya pertukaran
“Mereka telah dikasih dua opsi, diulang atau tetap dihitung tapi angkanya ditabulasikan ke parpol bukan caleg, tapi partai politik yang ada di Gresik mintanya diulang,” kata anggota KPU Arif Budiman, ketika ditemui dikantornya, Minggu (11/4).
Menurut Arif, ke-81 TPS ini tersebar di 15 Kecamatan (dari 18 kecamatan yang ada di Gresik) diantaranya Kecamatan Panceng dengan 15 TPS, kecamatan Gresik dan Cerme masing-masing 10 TPS, serta kecamatan Manyar dan Benjeng masing-masing delapan TPS, kemudian Kecamatan Dukun 6 TPS, selanjutnya Ujung Pangkah 5 TPS, dan sisanya tersebar di beberapa TPS yang rata-rata terdapat sekitar dua TPS yang akan diulang.
Dari data yang diterima KPU Provinsi Jawa Timur, di Gresik setidaknya hanya tiga Kecamatan yang tidak ada pengulangan yaitu Kecamatan Driyorejo, Ringin Anom, serta Sangka Pura.
Pengulangan pemilu di 81 TPS tersebut, lanjut Arif, akan dilakukan persis dengan pemilu yang digelar pada tanggal 9 April lalu. “Hanya saja, yang diulang tidak semuanya mulai DPD, DPR serta DPRD melainkan hanya di level yang diinginkan,” tambah dia.
Untuk pengulangan sendiri, KPU memastikan telah menyiapkan ribuan kertas suara cadangan yang akan segera didistribusikan ke seluruh TPS yang memerlukan adanya pengulangan proses pemilihan..